Mantan Kadis PUPR Mentawai jadi Tersangka Korupsi
Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar Heronimus Eko Pintalius Zebua mengatakan alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah senilai Rp 10.070.000.000. Namun, dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp 3.332.216.250.
Pada Desember 2020, kata dia, pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp 1.444.000.000 ke kas daerah sehingga ditemukan selisih sebesar Rp 5.293.783.750 yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai telah melakukan penyalahgunaan wewenang," kata dia.
Penyalahgunaan wewenang itu, katanya, di antaranya dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan dan selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan mantan Kadis PUPR Mentawai berinisial EF sebagai tersangka korupsi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah