Mantan Kapolda DIJ Tak Penuhi Panggilan Kompolnas

Mantan Kapolda DIJ Tak Penuhi Panggilan Kompolnas
Mantan Kapolda DIJ Tak Penuhi Panggilan Kompolnas
"Sikap tersebut cenderung mengarah pada tindakan melawan hukum karena Kompolnas berwenang meminta data dan keterangan kepada anggota dan pejabat di lingkungan Polri," kata Haris Azhar kemarin.

Wewenang Kompolnas itu diatur dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. "Mengabaikan panggilan Kompolnas bisa disebut juga sebagai pengabaian panggilan terhadap lembaga negara yang sah dan bertanggung jawab kepada presiden," kata alumnus Essex University, Inggris, tersebut.

Haris menilai, mangkirnya mantan Kapolda DIJ itu sebagai upaya menutupi pengungkapan kasus penyerangan Lapas Cebongan secara menyeluruh. Permintaan keterangan dan klarifikasi oleh Kompolnas dapat membuka kejahatan yang terjadi di Hugo"s Cafe pada 19 Maret lalu. "Ini akan mengungkap rangkaian kegagalan mencegah serangan dan justru memindahkan empat tahanan," katanya.

Haris yang juga mendampingi keluarga empat korban tewas itu menilai penghentian penyidikan kasus Hugo"s Cafe oleh Polda DIJ semakin membuat kasus tersebut lenyap. "Masyarakat justru teralihkan dengan pro-kontra aksi Kopassus yang membunuh tahanan. Padahal, kasus utamanya di Hugo"s Cafe," katanya.

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum berhasil meminta keterangan kepada mantan Kapolda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Brigjen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News