Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan AKBP Dody Prawiranegara melanggar kode etik kepolisian.

Mantan Kapolres Bukittinggi itu dipecat terkait kasus pelanggaran etik berat terlibat dalam tindak pidana narkoba.

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan di Jakarta, Jumat.

Sanksi administratif tersebut dibacakan dalam putusan Sidang KKEP yang digelar Kamis (10/8) di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC.

Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing; Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto; Anggota Komisi I Kombes Satius Ginting, Anggota Komisi II Kombes Hengki Wijaya, dan Anggota Komisi III Kombes Rudi Mulyanto.

Dalam sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi, tiga di antaranya hadir secara virtual dan dua lainnya hadir langsung di persidangan.

"Kelima saksi tersebut, yaitu Kompol K, saudara SM, saudar LP, Kompol SHS dan AKP AA," ucap Ramadhan.

Majelis Sidang KKEP menyatakan AKBP Dody Prawiranegara terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1, dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f, dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat secara tidak dengan hormat dari Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News