Mantan Kapolres Tegal Ditahan

Mantan Kapolres Tegal Ditahan
Mantan Kapolres Tegal Ditahan
Kasus Agustin mencuat melalui laporan No.Pol: LP/29/II/2009/Bid Propam tanggal 25 Februari 2009. Kasus itu semula ditangani Subdit Provos Bid Propam Polda Jawa Tengah. Kapolda saat itu, Irjen Alex Bambang Riatmodjo mengeluarkan surat perintah Kapolda Jateng No.Pol: Sprin /276/II/ 2009 tanggal 26 Februari tentang penyelidikan dan pemeriksaan dugaan terjadinya perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan Agustin.

Hasilnya, diperoleh bukti kuat bahwa Agustin selama menjabat pada periode 4 April 2008-25 Februari 2009 telah menyimpangkan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan Non-DIPA Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar. Rinciannya, DIPA rutin Rp 454.610.089, DIPA opsnalkKhusus kepolisian sebesar Rp 315.405.500, APBD Jateng dan Kabupaten Tegal Rp 418.020.000, serta SSB dan cek fisik Rp 5.459.020.000. Berdasarkan audit BPKP, Ditreskrimsus memastikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.049.146.854.

Wilhellmu s menyatakan, setelah tersangka ditahan, pihaknya akan melimpahkannya kepada Kejari Slawi untuk dilakukan ekspose dan disusun rencana dakwaannya. "Setelah selesai, baru akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," tambahnya.

Sementara, terhadap penahanan yang dilakukan oleh Kejati Jateng, kuasa hukum Agustin, Novel Al Bakrie menyesalkannya. "Menurutnya, perkara yang membelit kliennya itu terkesan dipaksakan. "Sudah sejak tahun 2008, tapi baru diusut sekarang. Terkesan ada kepentingan politis," ujar Novel.

MUGASSARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Tegal Agustin Hardiyanto. Penahanan itu dilakukan setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News