Mantan Kapolres Tegal Ditahan
Rabu, 05 September 2012 – 07:24 WIB

Mantan Kapolres Tegal Ditahan
MUGASSARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Tegal Agustin Hardiyanto. Penahanan itu dilakukan setelah Kejati menerima pelimpahan tahap kedua oleh Polres Tegal. Dugaan korupsi ini berawal dari penerimaan dana bantuan APBD Provinsi Jateng dalam pengamanan Pemilihan Gubernur Jateng, dan dana bantuan APBD Kabupaten Tegal dalam Pemilu Bupati Tegal. Diduga penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan alias disalahgunakan oleh Agustin.
"Kami telah menerima berkas penyidikan perkara korupsi dana operasional dan tersangka (Agustin, Red) serta barang buktinya. Setelah menjalani proses administrasi, tersangka kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane," kata Kepala Kejati Bambang Waluyo melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Wilhellmus Lingitubun, Selasa (4/9).
Baca Juga:
Dijelaskan, Agustin yang sekarang menjabat Widyaiswara Utama di Rembang, diduga terlibat penyalahgunaan dana bantuan Pemprov Jateng dan Pemkab Tegal yang bersumber dari APBD Pemprov Jateng tahun anggaran 2008. "Kerugiannya dalam kisaran Rp 1,4 miliar," bebernya.
Baca Juga:
MUGASSARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Tegal Agustin Hardiyanto. Penahanan itu dilakukan setelah
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen