Mantan Kapolsek Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Anggaran

Mantan Kapolsek Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Anggaran
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

Karena itu, dia menyatakan bahwa keduanya kini berstatus saksi. Pemeriksaan mendalam masih menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap peran tersangka tambahan.

"Nantinya kalau memang memenuhi unsur, kami jadikan tersangka. Kalau belum, kami dalami lagi," ucapnya.

Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka berinisial HA, Ketua STKIP Bima Periode 2016-2020; MF, Ketua Yayasan IKIP Bima Periode 2019-2020; HM, Kepala Bagian Administrasi Umum Periode 2016-2019; AA, Kepala Bagian Administrasi Umum Periode 2019-2020; dan AZ, Wakil Ketua I Bidang Akademik Periode 2016-2019.

Sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Kasusnya ditangani penyidik berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 20 November 2020. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pidana penggelapan anggaran STKIP Bima.

Dari hasil gelar perkara pertama dalam tahap penyidikan, kelima tersangka terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu dengan cara mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan.

Para tersangka diduga kuat menggunakan anggaran itu untuk keperluan pribadi.

Dari hasil audit internal STKIP Bima, ada ditemukan kerugian yang nilainya mencapai Rp12,8 miliar. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan berkas laporan pertanggungjawaban program tersebut.

Kasus penggelapan anggaran pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima periode 2016-2019 menyeret nama mantan kapolsek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News