Mantan Kasat Narkoba Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 21 Maret 2017 – 10:23 WIB
Barang bukti yang diamankan dalam perkara sabu yang disidik pihaknya seberat 20 gram sabu, namun yang diajukan ke persidangan hanya 2 gram sabu, sisanya 18 gram digelapkan. (deo)
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong berinisial FA, dituntut 4 tahun penjara dalam pesidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (20/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?