Mantan Kepala Bappeda Medan Ditangkap Saat Belanja di Pasar Pagi Seutui

Mantan Kepala Bappeda Medan Ditangkap Saat Belanja di Pasar Pagi Seutui
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara IBN Wiswantanu. (ANTARA/HO)

MA mengabulkan permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan.

Dalam putusan itu, MA menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta kepada HJ. 

“Kemudian terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 516.700.000," katanya.

Terpidana HJ melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Dwi menjelaskan pada tahun anggaran 2006, Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 sebesar Rp 4.750.000.000. 

"Terpidana HJ sebagai Kepala Bappeda Kota Medan sebagai pengguna anggaran bersama dengan saksi SA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB Direktur PT Indah Karya dan saksi GS Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (perkaranya terpisah)," ucap Dwi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Dia menambahkan terpidana kasus korupsi tersebut diserahkan kepada Kajari Medan diwakili Kasi Pidsus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan. (antara/jpnn)

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan berinisal HJ ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut. HJ diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui, Banda Aceh.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News