Mantan Kepala Bappeda Medan Ditangkap Saat Belanja di Pasar Pagi Seutui

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan berinisal HJ ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
HJ merupakan terpidana korupsi proyek Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Terpidana tersebut diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui, di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12), sekitar pukul 08.05 WIB," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo di Medan, Selasa (28/12).
Dwi mengatakan terpidana itu sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5/2012).
Selain itu, HJ juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
HJ dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar.
Jaksa penuntut umum pada perkara ini mengajukan banding.
Selanjutnya, MA dalam putusan Nomor.33K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Juni 2013, menolak permohonan kasasi terdakwa HJ.
Mantan Kepala Bappeda Kota Medan berinisal HJ ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut. HJ diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui, Banda Aceh.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu