Mantan Kepala Bappeda Medan Ditangkap Saat Belanja di Pasar Pagi Seutui

Mantan Kepala Bappeda Medan Ditangkap Saat Belanja di Pasar Pagi Seutui
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara IBN Wiswantanu. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan berinisal HJ ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).

HJ merupakan terpidana korupsi proyek Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 

"Terpidana tersebut diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui, di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12), sekitar pukul 08.05 WIB," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo di Medan, Selasa (28/12). 

Dwi mengatakan terpidana itu sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5/2012).

Selain itu, HJ juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

HJ dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar.

Jaksa penuntut umum pada perkara ini mengajukan banding.

Selanjutnya, MA dalam putusan Nomor.33K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Juni 2013, menolak permohonan kasasi terdakwa HJ. 

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan berinisal HJ ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut. HJ diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui, Banda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News