Mantan Kepala Kantor Pajak 3 Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Kantor Pajak 3 Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Yul Dirga (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19-2-2020). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj

Terkait dengan pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2015 sejumlah Rp5,03 miliar. Tim pemeriksa permohonan itu terdiri atas Hadi Sutrisno (supervisor), Jumari (ketua tim), dan M. Naim Fahmi (anggota).

Uang suap 73.700 dolar AS diberikan Lilis Tjinderawati pada bulan Mei 2017 kepada Hadi Sutrisno di parkiran Mal Taman Anggrek.

Selanjutnya, Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M. Naim Fahmi, dan Yul Dirga masing-masing 18.425 dolar AS.

Untuk pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2016 sejumlah Rp2,77 miliar. Tim pemeriksa untuk permohonan itu pun masih sama, yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan M. Naim Fahmi.

Suap senilai 57.500 dolar AS tersebut diserahkan pada bulan Juni 2018 oleh Amelia Pranata dan Musa kepada Hadi Sutrisno di toilet pria Mal Kalibata Citi Square.

Hadi lalu membagi empat uang tersebut masing-masing 13.700 dolar AS, sedangkan untuk Yul Dirga sebesar 14.400 dolar AS.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU KPK yang menyatakan bahwa Yul Dirga menerima gratifikasi sebesar 98.400 dolar AS (sekitar Rp1,347 miliar) dan 49.000 dolar Singapura (sekitar Rp482 juta) dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta.

Terkait dengan penerimaan uang 98.400 dolar AS dan 49.000 dolar Singapura setelah ditukar ke mata uang rupiah adalah sebesar Rp1,891 miliar dalam uraian dakwaan penuntut umum, kata M. Siradj, tidak mencantumkan sama sekali wajib pajak siapa yang memberikan kepada terdakwa.

Mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News