Mantan Kepala Kantor Pajak 3 Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Kantor Pajak 3 Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Yul Dirga (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19-2-2020). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj

"Dengan tidak terbuktinya unsur berlawanan dengan jabatannya, dakwaan alternatif kedua tidak terbukti," kata hakim Joko menegaskan.

Atas putusan tersebut, baik Yul Dirga maupun JPU KPK, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News