Mantan Ketua PPP Divonis 9 Bulan
Rabu, 25 Januari 2017 – 12:35 WIB

Ilustrasi palu hakim.
Di sisi lain, Supandi menuturkan, yang penting adalah Bahar sudah divonis bersalah.
Menurut dia, kejadian itu tidaklah pantas. Sebab, yang bersangkutan menyandang gelar tokoh agama.
"Dia terbukti melakukan fitnah dan kebohongan melalui siaran langsung di radio.
Bahkan, seharusnya dia divonis lima tahun sesuai ketentuan UU Penyiaran tersebut. Saya lebih senang jika jaksa banding," ujar pelapor asal Surabaya itu.
Sebab, lanjut Supandi, Bahar telah menjelek-jelekkan dirinya dan Sugianto di hadapan kader parpol.
Bahkan, di awal kasus masuk ranah hukum, terpidana tidak mengakui perbuatannya. (sid/luq/c25/diq/jpnn)
Mantan ketua DPC PPP Baharuddin dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan