Mantan Ketua PPP Divonis 9 Bulan

Mantan Ketua PPP Divonis 9 Bulan
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Mantan ketua DPC PPP Baharuddin dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur.

Hakim memvonis pria asal Kecamatan Ambunten tersebut sembilan bulan penjara.

Sidang itu berlangsung sekitar 30 menit. Bahar -sapaan Baharuddin- terbukti mencemarkan nama baik Supandi Syahrul dan Sugianto.

Peristiwa tersebut terjadi saat siaran di salah satu radio di Sumenep pada 2011.

"Berdasar bukti-bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara," ungkap hakim ketua Arlando Triyogo.

Bukan hanya itu, terpidana juga didenda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.

Bahar terbukti melanggar UU 32/2002 tentang Penyiaran. Yakni, pasal 36 tentang siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, serta bohong.

Sesuai pasal 57 dengan ketentuan pidana atas pelanggaran pasal 36 tersebut, paling lama terdakwa dihukum lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Mantan ketua DPC PPP Baharuddin dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News