Mantan Kombatan GAM Beber Teror
Gugatan Irwandi-Muhyan Diputus Hari Ini
Jumat, 04 Mei 2012 – 06:29 WIB
JAKARTA - Selain masalah tuduhan ijazah palsu, sejumlah saksi pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa pemilukada Aceh Utara, juga membeber aksi intimidasi.
Pada sidang Kamis (3/5), pihak penggugat, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara H Sulaiman Ibrahim-Drs T Syafruddin, mengajukan sejumlah saksi. Antara lain Misbahul Munir, mantan Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, yang juga salah satu cabup Aceh Utara.
Baca Juga:
Misbahul membeber kejadian pengeboman dan penembakan terhadap rumahnya. "Rumah saya dibom molotov dan begitu penjaga rumah keluar, diberondong dengan M-16. Tapi tak ada korban," ujar Misbahul di depan majelis hakim yang dipimpin Akil Mochtar itu.
Di depan hakim, dia terang-terangan mengaku sebagai mantan kombatan GAM dan sebelumnya juga gabung ke Partai Aceh. Saat polemik terkait sikap Partai Aceh yang komit tidak akan ikut pemilukada jika ada jalur independen, Misbahul cerita, dirinya mengambil sikap beda.
JAKARTA - Selain masalah tuduhan ijazah palsu, sejumlah saksi pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa pemilukada
BERITA TERKAIT
- Survei Terbaru: Sudaryono Jadi Pilihan Masyarakat Sebagai Gubernur Jateng 2024
- Inilah 14 Nama Bakal Calon Wali Kota Solo dari PKS, Ada Tokoh PDIP
- Sinyal Kuat Pembantu Jokowi Ini Maju Pilgub Jateng Lewat PDIP, Siapa?
- Kirim Utusan Ambil Formulir Cagub Jateng di PDIP, Hendrar Prihadi: Mohon Doa Restu
- Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput Menjelang Pilkada, Beri Pengetahuan untuk Rakyat
- Megawati Akhirnya Bicara Soal Sikap Politik PDI Perjuangan