Mantan Menperindag Ungkap Biang Kerok Batik Sering Diklaim Negara Lain

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rahardi Ramelan menilai, belum adanya kesepakatan mengenai definisi batik menjadi salah satu penyebab batik di Indonesia kerap diklaim negara lain.
Menurutnya, batik merupakan sebuah proses kerajinan dengan mencelupkan tinta warna pada kain. Namun, dalam Undang-undang (UU) hak cipta justru mendefinisikan lain, bahwa yang disebut batik adalah kain bermotif.
"Di UU hak cipta yang baru agak lain. Bahwa yang disebut batik itu motifnya tradisional (yang dimiliki negara), dan batik kontemporer. Jadi di Indonesia belum ada kesepakatan batik itu seperti apa," ujar Rahardi saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (30/7).
Karena itu Rahardi berpendapat, Indonesia perlu menyepakati terlebih dahulu definisi soal batik. Sebab, yang diklaim negara lain adalah tekstil bermotif seperti batik.
Terlebih, batik saat ini sudah sangat berkembang dengan hadirnya tekstil printing yang bisa menggambarkan motif menyerupai batik. Di sisi lain, kain tekstil bermotif printing tersebut membuat batik tulis sulit untuk berkembang. Pasalnya harga batik tulis dijual lebih mahal ketimbang printing.
"Ini sangat mengganggu pengrajin di Indonesia. Bagaimana memberikan batasannya itu agak susah. Jadi kita yang harus lebih gencar, bahwa batik itu proses tadi. Batik hanya boleh disebut batik, jika melalui proses celup. Yaitu batik tulis, batik cap, dan kombinasi," tegasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rahardi Ramelan menilai, belum adanya kesepakatan mengenai definisi batik menjadi salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?