Mantan Menteri Kominfo Lemahkan Dakwaan Jaksa

Sofjan Djalil: IM2 itu Mobil yang Lewat Tol

Mantan Menteri Kominfo Lemahkan Dakwaan Jaksa
Mantan Menteri Kominfo Lemahkan Dakwaan Jaksa
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sofjan Djalil mengatakan bahwa dalam aturan telekomunikasi, pemerintah mewajibkan peserta lelang harus memiliki infrastruktur jaringan telekomunikasi yang luas dan memiliki modal besar. Hanya saja, sekalipun operator seluler sudah mendapatkan izin frekuensi 3G, mereka wajib bekerjasama dengan pihak lain agar tidak ada unsur monopoli.

Hal itu disampaikan Sofjan Djalil menjawab pertanyaan Luhut MP Pangaribuan, Kuasa Hukum terdakwa, Mantan Dirut PT Indosat Mega Media Indar Atmanto di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/5).

"Operator penyelenggara jaringan sebagai pemilik izin penggunaan frekuensi 3G wajib bekerjasama dengan penyelenggara jasa lain untuk menyediakan jasa internet," ungkap Sofjan di hadapan majelis hakim.

Karena itu, kata Sofjan Djalil,  sangat wajar jika operator seluler sebagai penyelenggara  jaringan bekerjasama berbagai penyelenggara jasa. Dalam kasus ini, beber dia, Indosat sebagai penyelenggara jaringan bekerjasama dengan IM2 sebagai penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP). 

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sofjan Djalil mengatakan bahwa dalam aturan telekomunikasi, pemerintah mewajibkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News