Mantan Napi Narkoba Ini Divonis 20 Tahun Penjara
Sabtu, 21 April 2018 – 05:43 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Hasil transaksi ditransfer ke rekening pemilik barang (Arpan, Red). Sementara uang yang didapatnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai orang tua.
Ponidi ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Senin (31/7/2017) lalu. Saat itu, ia berada di dekat bengkel bubut di kawasan Kemiling. (nca/c1/ais)
Mantan narapidana kasus kepemilikan 100 gram sabu-sabu dan 7.300 pil ekstasi, Ponidi, 39, divonis 20 tahun penjara di PN Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (20/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat