Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Resmi Tersangka Perusakan Rumah Warga

Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Resmi Tersangka Perusakan Rumah Warga
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

Mereka yang menjadi tersangka adalah Jafar Umat Thalib (58), AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), dan AR alias A (20). (cuy/jpnn)

 


Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib alias JUT bersama enam anak buahnya kini ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah oleh Polda Papua.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News