Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparanperak Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparanperak Dituntut 8 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Brigpol DWS Bikin Malu Polri, Kombes Agung: Sanksi Berat Menanti

Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp40 juta. (man/azw/sumutpos)

Mantan Kepala Unit (Panit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Hamparanperak Jenry Heriono P, 43, dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News