Mantan Pejabat Dephut Terbukti Kecipratan Uang SKRT

Mantan Pejabat Dephut Terbukti Kecipratan Uang SKRT
Mantan Pejabat Dephut Terbukti Kecipratan Uang SKRT
Wandojo dinyatakan telah terbukti menerima uang dari PT Masaro Radiokom berupa Rp 20 juta dan USD 10 ribu. Uang itu sebagai tanda terima kasih karena telah menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana proyek SKRT. Uang sebanyak Rp 20 juta diterima Wandojo dari Dirut PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayuga. Sedangkan uang USD 10 ribu diterima Wandojo dari Putranefo dan Anggoro Widjojo.

Hukuman atas Wandojo itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.

Pada perkara yang sama, Putranefo telah dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun penjara dan membayar kerugian negara. Sedangkan Anggoro yang sudah menyandang status tersangka, hingga kini masih buron.

Dalam proyek SKRT itu, negara dirugikan hingga Rp 89,32 miliar lantaran barang yang dipasok PT Masaro Radiokom adalah produk lama yang harganya digelembungkan. Kerugian negara untuk proyek SKRT tahun 2006 Rp 30,06 miliar, sedangkan pada proyek SKRT 2007 sebesar Rp Rp 59,32 miliar.

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan di Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News