Mantan Pejabat ini Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Cukai Rokok dan Alkohol

Mantan Pejabat ini Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Cukai Rokok dan Alkohol
Mantan Wabup Bintan Dalmasri Syam. ANTARA/Ogen

Kemudian Sekretaris Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan Yulis Helen, pihak PT Tirta Anugerah Sukses Ganda Tua Sihombing dan PT Nano Logistic Mulyadi Tan.

KPK pada Kamis (12/8) telah menetapkan Apri Sujadi bersama Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima sekitar Rp 6,3 miliar, sementara Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima sekitar Rp 800 juta.(Antara/jpnn)

Mantan pejabat ini membantah terlibat dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai, rokok dan minuman beralkohol.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News