Mantan Pejabat Kemenhub Dituntut 6 Tahun Penjara
Rabu, 27 Juli 2016 – 14:52 WIB
Setelah melewati proses lelang dan penandatanganan kontrak, Bobby lantas meminta sejumlah uang kepada Senior Manajer Pemasaran PT HK Basuki Muchlis.
Pada 20 Oktober 2011, Bobby menerima USD 20 ribu di Kantor BPSDM Kemenhub. Dalam pertemuan dengan General Manajer Divisi Gedung PT HK Budi Rachmat Kurniawan, 18 November 2011, di Jakarta, Bobby menerima Rp 200 juta dalam pecahan dollar Amerika Serikat.
Pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima Rp 100 juta dalam pecahan dollar AS. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi