Mantan Pejabat Kemenhub Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Pejabat Kemenhub Dituntut 6 Tahun Penjara
KPK. Foto: JPNN

Setelah melewati proses lelang dan penandatanganan kontrak, Bobby lantas meminta sejumlah uang kepada Senior Manajer Pemasaran PT HK Basuki Muchlis.

Pada 20 Oktober 2011, Bobby menerima USD 20 ribu di Kantor BPSDM Kemenhub. Dalam pertemuan dengan General Manajer Divisi Gedung PT HK Budi Rachmat Kurniawan, 18 November 2011, di Jakarta, Bobby menerima Rp 200 juta dalam pecahan dollar Amerika Serikat.

Pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima Rp 100 juta dalam pecahan dollar AS.  (boy/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News