Mantan Pejabat Kemenhub Dituntut 6 Tahun Penjara
Rabu, 27 Juli 2016 – 14:52 WIB

KPK. Foto: JPNN
Setelah melewati proses lelang dan penandatanganan kontrak, Bobby lantas meminta sejumlah uang kepada Senior Manajer Pemasaran PT HK Basuki Muchlis.
Pada 20 Oktober 2011, Bobby menerima USD 20 ribu di Kantor BPSDM Kemenhub. Dalam pertemuan dengan General Manajer Divisi Gedung PT HK Budi Rachmat Kurniawan, 18 November 2011, di Jakarta, Bobby menerima Rp 200 juta dalam pecahan dollar Amerika Serikat.
Pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima Rp 100 juta dalam pecahan dollar AS. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan