Mantan Pejabat Kemenhub Dituntut 6 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Bobby juga wajib membayar uang pengganti Rp 180 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti pidana tambahan sembilan bulan kurungan.
Jaksa menganggap Bobby bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua Barat.
Bobby melanggar pasal 3 juncto pasal 14 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Perbuatan Bobby dianggap telah merugikan negara Rp 40,1 miliar.
"Menyatakan terdakwa Bobby Mamahit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap JPU KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).
Hal yang memberatkan, Bobby tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dalam surat dakwaan, Bobby disebut mengintervensi kuasa pengguna anggaran dan ketua panitia pengadaan agar memenangkan PT Hutama Karya (HK) dalam lelang proyek pembangunan BP2IP di Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDML).
Proyek itu menggunakan APBN 2011. Setelah terjadi pembicaraan dengan pejabat PT HK, Bobby memerintahkan Kepala PPSDML Djoko Pramono, kuasa pengguna anggaran untuk memenangkan PT HK dalam proses lelang.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi