Mantan Pejabat Kemenlu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam memutuskan vonis itu hakim pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkannya adalah
Perbuatan Sudjadnan dinilai kontraproduktif dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air, menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN. Selain itu, perbuatan Sudjadnan juga dinilai memperburuk citra negara, citra negatif pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal memberatkan lainnya, yaitu karena Sudjadnan pernah melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa pernah memberi kontribusi yang baik pada bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama internasional khususnya pascateror bom yang di Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia. Selain itu, Sudjadnan menyesali perbuatannya dan tidak mempersulit persidangan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu, 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Atas vonis tersebut Sudjadnan maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir untuk banding. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya