Mantan Pengacara KPK Dampingi Rosa

Mantan Pengacara KPK Dampingi Rosa
Mantan Pengacara KPK Dampingi Rosa
Menurut Rivai, dalam kasus dugaan korupsi di UNJ itu kliennya disodori 33 pertanyaan. "Ditanya siapa yang memerintahkan di Grup Permai itu, dijawab yang mengendalikan perusahaan itu MN (M Nazaruddin) dan AU (Anas Urbaningrum)," kata Rivai.

Dikatakannya pula, Rosa juga ditanya tentang sejumlah nama anggota DPR. "Bu Rosa mengaku pernah bertemu anggota DPR, ada IWK (I Wayan Koster), Angie (Angelina Sondakh) dan Sutan Bhatoegana," beber Rivai.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua dosen UNJ, yakni Fakhrudin dan Tri Mulyono sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar. Dalam proyek tersebut, Fakhrudin yang juga Pembantu Rektor III UNJ berperan sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Tri Mulyono yang dikenal sebagai dosen Fakultas Teknik UNJ, bertindak sebagai Ketua Panitia Lelang.

Kasus laptop UNJ diawali adanya pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran 2010 senilai Rp17 miliar. Keduanya diduga telah menggelembungkan harga atau mark-up, sementara sebagian jenis barang tidak sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan dalam proses lelang (tender).

JAKARTA - Mantan pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat kasus Cicak-Buaya, Ahmad Rivai, kini menjadi kuasa hukum bagi Mindo Rosalina Manulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News