Mantan Pengacara Rosa Menilai Ada Kejanggalan

Soal Pencabutan Statusnya sebagai Kuasa Hukum

Mantan Pengacara Rosa Menilai Ada Kejanggalan
Mantan Pengacara Rosa Menilai Ada Kejanggalan
Terlepas dari itu, kata Kamaruddin, pencabutan kuasa hukum seperti yang dialaminya sekarang, sebenarnya bukanlah yang pertama. Sebelumnya saat menangani Daniel Sinambela, tersangka kasus kerjasama proyek batubara, mandat kuasa hukum kepadanya pun telah dicabut.

Namun lebih jauh menurut Kamaruddin, berdasarkan penelusurannya, kedua kliennya (Rosa dan Daniel) ternyata memiliki keterkaitan yang sama, yaitu dengan seseorang yang disebutnya berinisial MN. Sosok MN ini menurutnya, adalah petinggi salah satu partai politik besar di Indonesia.

"Kalau saya amati, ada hubungannya ke situ (MN). Sebelum kuasa dicabut, selalui didahului teror," ungkap Kamaruddin, yang juga mengaku beberapa hari lalu mendapat teror dari orang tak dikenal.

Kedatangan Kamaruddin ke KPK hari ini sendiri, bermaksud untuk menemui mantan kliennya Rosa, tersangka kasus suap Sesmenpora, yang menjalani periksaan lanjutan. Seperti diberitakan, wanita berkacamata yang ditahan KPK sejak pekan lalu itu, diduga sebagai penghubung antara pejabat Kemenpora Wafid Muharram, dengan pengusaha M El Idris yang juga ditangkap KPK bersama Rosa, Kamis (22/4) malam.

JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mengaku menemukan kejanggalan pada pencabutan (status) kuasa hukum oleh kliennya, Mirdo Rosalina Manulang. "Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News