Mantan Penyelidik KPK Sebut Firli Bahuri Cs Berkuasa Tanpa Kontrol

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera menyebut pimpinan lembaga antirasuah itu berkuasa tanpa kontrol.
Hal itu disampaikan Aulia menanggapi terbitnya Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Kepegawaian KPK.
Perkom tersebut dinilai menutup kemungkinan para mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk kembali ke lembaga antikorupsi itu.
"Sekarang, kan, memang mereka sedang berkuasa di KPK. Mereka bebas mau bikin apa saja di KPK. Seolah-olah tanpa kontrol," kata Aulia kepada JPNN.com, Jumat (11/2).
Menurut dia, kuasa tanpa kontrol yang dilakukan pimpinan KPK terbukti dari pemberhentian 57 pegawai melalui TWK.
Aulia menilai kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Merugilah orang-orang yang diberi amanah, tetapi tidak melakukannya dengan kejujuran di hidup yang singkat ini," seru Aulia.
Dia menegaskan Perkom 1/2022 mengonfirmasi proses penyingkiran 57 mantan pegawai KPK dilakukan secara sistematis dan terencana.
Mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera menyebut pimpinan lembaga antirasuah itu berkuasa tanpa kontrol.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas