Mantan Perwira Polri Dalang Pembunuhan Istri Ini Masih Diburu Jaksa
Selasa, 25 April 2017 – 17:32 WIB

Kepala Seksi intelijen Kejari Batam, Sukriyadi (kiri). Foto: posmetro/jpg
“Ini tugas intern kami. Yang jelas koordinasi dengan kepolisian tidak terlepas,” pungkasnya.
Mindo dinyatakan bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan JPU Kejari Batam dengan vonis seumur hidup pada 12 September 2013.
Dia terbukti menyuruh mantan pembantu rumah yakni Rosma untuk mengajak Ujang (kekasih Rosma,red) menghabisi nyawa Putri Mega Umboh di rumah mereka pada tahun 2011 silam.
Motif Ujang menerima tawaran Mindo tersebut karena dijanjikan uang Rp 20 juta untuk pengobatan ibunya di kampung halaman.
Sementara motif Mindo nekat menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati. (nji)
Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga kini masih memburu mantan perwira Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran