Mantan Pj Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK

Dugaan Terima Gratifikasi di Perkawinan Anak

Mantan Pj Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
Mantan Pj Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
”MaTA tidak memiliki maksud mencampuri urusan pernikahan. Akan tetapi hal ini kami lakukan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999. Sehingga pejabat negera melakukan kepatutan sesuai norma hukum.”ujarnya.

Selain meminta KPK menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang berpotensi suap, dalam surat tersebut MaTA juga meminta kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan menelusuri biaya transportasi dan biaya akomodasi tamu dari Aceh untuk menghadiri resepsi pernikahan putri mantan Pj. Gubernur Aceh itu.

Upaya tersebut perlu dilakukan KPK, karena pihaknya menduga biaya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2012. “Ini dibutuhkan kepastian yang jelas dari KPK sehingga nantinya jelas bahwa apakah Tarmizi A. Karim telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara atau tidak,”sebutnya.

Sementara itu berdasarkan Undang – Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 12 B pada ayat (1) bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

BANDA ACEH  –  Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan mantan penjabat (Pj) Gubernur Aceh Ir. Tarmizi A. Karim, MSc ke Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News