Mantan Pj Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK

Dugaan Terima Gratifikasi di Perkawinan Anak

Mantan Pj Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
Mantan Pj Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
BANDA ACEH  –  Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan mantan penjabat (Pj) Gubernur Aceh Ir. Tarmizi A. Karim, MSc ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena disinyalir menerima gratifikasi pada resepsi pernikahan putrinya yang dilaksanakan pada 5 Mei yang lalu di gedung Balai Sudirman Jakarta.

“Hasil penelusuran MaTA, Tarmizi A. Karim selaku pejabat negara belum melaporkan gratifikasi diterimanya dari sejumlah tamu hadir pada resepesi pernikahan tersebut ke KPK,” kata Koordinator Bidang Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan,MaTA, Baihaqi, Minggu (1/7) kepada rakyat Aceh.

Dia menjelaskan, MaTA telah menyurati KPK pada Jumat (29/6) lalu. Dalam surat dengan nomor 032/B/MaTA/VI/2012 ditanda tangani Koordinator Badan Pekerja MaTA Alfian, MaTA meminta kepada KPK melakukan verifikasi dan menindaklajuti potensi adanya gratifikasi  sesuai dengan ketentuan yang ada.

Langkah tersebut, kata dia penting segera dilakukan oleh KPK mengingat Tarmizi A. Karim, merupakan seorang pejabat negara, sehingga nantinya diketahui apakah gratifikasi yang diterima tersebut berpotensi suap ataupun tidak.

BANDA ACEH  –  Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan mantan penjabat (Pj) Gubernur Aceh Ir. Tarmizi A. Karim, MSc ke Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News