Mantan Pj Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
Dugaan Terima Gratifikasi di Perkawinan Anak
Senin, 02 Juli 2012 – 08:50 WIB
BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan mantan penjabat (Pj) Gubernur Aceh Ir. Tarmizi A. Karim, MSc ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena disinyalir menerima gratifikasi pada resepsi pernikahan putrinya yang dilaksanakan pada 5 Mei yang lalu di gedung Balai Sudirman Jakarta. Langkah tersebut, kata dia penting segera dilakukan oleh KPK mengingat Tarmizi A. Karim, merupakan seorang pejabat negara, sehingga nantinya diketahui apakah gratifikasi yang diterima tersebut berpotensi suap ataupun tidak.
“Hasil penelusuran MaTA, Tarmizi A. Karim selaku pejabat negara belum melaporkan gratifikasi diterimanya dari sejumlah tamu hadir pada resepesi pernikahan tersebut ke KPK,” kata Koordinator Bidang Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan,MaTA, Baihaqi, Minggu (1/7) kepada rakyat Aceh.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, MaTA telah menyurati KPK pada Jumat (29/6) lalu. Dalam surat dengan nomor 032/B/MaTA/VI/2012 ditanda tangani Koordinator Badan Pekerja MaTA Alfian, MaTA meminta kepada KPK melakukan verifikasi dan menindaklajuti potensi adanya gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga:
BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan mantan penjabat (Pj) Gubernur Aceh Ir. Tarmizi A. Karim, MSc ke Komisi
BERITA TERKAIT
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- 60 Organisasi Bersatu dalam Koalisi Global untuk Kemerdekaan Palestina
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Polda Papua Ungkap Dalang Penyerangan Polsek, Siapa?