Mantan Pj Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
Dugaan Terima Gratifikasi di Perkawinan Anak
Senin, 02 Juli 2012 – 08:50 WIB
Yang meliputi ”gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Selanjutnya dalam pasal 12 C pada ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B pada ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan pada ayat (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (slm)
BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan mantan penjabat (Pj) Gubernur Aceh Ir. Tarmizi A. Karim, MSc ke Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi
- Peringati Reformasi, Aktivis Minta Rezim Baru Tidak Membelokkan Sejarah
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan