Mantan Polisi Ditangkap Mengedarkan Sabu

Mantan Polisi Ditangkap Mengedarkan Sabu
Mantan Polisi Ditangkap Mengedarkan Sabu
Tidak lama berada di dalam rumah kos itu bersama tersangka Periyanto dan Periyosah Tindaon, tersangka lain yaitu Hasbi Marpaung datang membawa barang pesanan sabu-sabu. Saat itulah, petugas yang menunggu di luar dan menerima kode dari petugas yang menyamar sebagai pemebeli tadi, langsung melakukan penggerebegan. Jelas, kejadian itu membuat ketiga tersangka terkejut dan tidak berkutik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Toga H Panjaitan yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan itu. Disebutnya, ketiga tersangka merupakan bagian dari sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah Tanjung Balai.

Saat disinggung soal masuknya barang haram itu, Toga mengatakan, barang haram itu didatangkan dari negara tetangga, Maliaysia. Dalam setiap transaksi, Toga menyebut ketiga tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp25 juta dan sudah menjalani bisnis haram itu selama 1 tahun.

"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta pasal 112 dan pasal 132. Adapun ancaman hukuman untuk ketiga tersangka ini, paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Begitu juga dengan denda akan kita kenakan pada tersangka, paling rendah Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, " ungkap Toga.

MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menangkap pengedar narkoba. Kali ini, seorang mantan anggota polisi, Periyosa Tindaon (41) ikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News