Mantan Polisi Ditangkap Mengedarkan Sabu
Minggu, 31 Maret 2013 – 08:00 WIB
Tidak lama berada di dalam rumah kos itu bersama tersangka Periyanto dan Periyosah Tindaon, tersangka lain yaitu Hasbi Marpaung datang membawa barang pesanan sabu-sabu. Saat itulah, petugas yang menunggu di luar dan menerima kode dari petugas yang menyamar sebagai pemebeli tadi, langsung melakukan penggerebegan. Jelas, kejadian itu membuat ketiga tersangka terkejut dan tidak berkutik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Toga H Panjaitan yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan itu. Disebutnya, ketiga tersangka merupakan bagian dari sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah Tanjung Balai.
Saat disinggung soal masuknya barang haram itu, Toga mengatakan, barang haram itu didatangkan dari negara tetangga, Maliaysia. Dalam setiap transaksi, Toga menyebut ketiga tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp25 juta dan sudah menjalani bisnis haram itu selama 1 tahun.
"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta pasal 112 dan pasal 132. Adapun ancaman hukuman untuk ketiga tersangka ini, paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Begitu juga dengan denda akan kita kenakan pada tersangka, paling rendah Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, " ungkap Toga.
MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menangkap pengedar narkoba. Kali ini, seorang mantan anggota polisi, Periyosa Tindaon (41) ikut
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi