Mantan Polisi jadi Pencuri di Bojonggede

Mantan Polisi jadi Pencuri di Bojonggede
HW (keempat dari kiri) salah satu pelaku pencurian dan kekerasan di Bojong Gede merupakan mantan anggota Polri. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"MIA dan TW ini sama membantu (RM)," ucap Yusri.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu empat unit ponsel, uang Rp 2 juta, dan beberapa uang recehan.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Satu dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan di Bojonggede itu ternyata seorang mantan polisi.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News