Mantan Polisi jadi Pencuri di Bojonggede
Jumat, 16 April 2021 – 20:04 WIB
"MIA dan TW ini sama membantu (RM)," ucap Yusri.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu empat unit ponsel, uang Rp 2 juta, dan beberapa uang recehan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Satu dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan di Bojonggede itu ternyata seorang mantan polisi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Polri Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hingga Setelah Lebaran
- Rudi Antariksawan Resmi Promosi Bintang 2 dan Jabat Widyaiswara Utama
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2