Mantan Sekmenkokesra Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 23 Agustus 2011 – 13:23 WIB
Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar. "Tapi karena terdakwa sudah membayar Rp 5 miliar kepada penyidik, maka terdakwa tidak perlu lagi membayar uang pengganti. Dengan demikian terdakwa sudah menitipkan uang pada penyidik Rp 1,8 miliar, uang tersebut dikembalikan pada terdakwa," urai Ketua Majelis Hakim.(gel/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono hukuman penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK