Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara
Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet, Wafid Muharam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Sesmenpora itu dengan enam tahun penjara. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada mantan Sesmenpora, Wafid Muharam. JPU meyakini Wafid telah menerima uang terkait proyek Wisma Atlet SEA Games.

Tim JPU KPK yang diketuai Agus Salim, meyakini Wafid telah menerima uang dalam bentuk tiga cek dari anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, dan manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Total, tiga lembar cek itu senilai Rp 3,28 miliar.

"Cek yang diterima bukan dana sah. Didukung keterangan Idris, cek itu adalah komitmen fee," ujar anggota tim JPU, Rahmat Supriyadi saat membacakan uraian dalam surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11).

"Terdakwa Wafid Muharam secara sah dan meyakinkan melakuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999," imbuh JPU Agus Salim.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News