Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara
Rabu, 23 November 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada mantan Sesmenpora, Wafid Muharam. JPU meyakini Wafid telah menerima uang terkait proyek Wisma Atlet SEA Games.
Tim JPU KPK yang diketuai Agus Salim, meyakini Wafid telah menerima uang dalam bentuk tiga cek dari anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, dan manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Total, tiga lembar cek itu senilai Rp 3,28 miliar.
"Cek yang diterima bukan dana sah. Didukung keterangan Idris, cek itu adalah komitmen fee," ujar anggota tim JPU, Rahmat Supriyadi saat membacakan uraian dalam surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11).
"Terdakwa Wafid Muharam secara sah dan meyakinkan melakuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999," imbuh JPU Agus Salim.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88