Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara
Rabu, 23 November 2011 – 17:17 WIB
Atas perbuatan itu, JPU meminta majelis menyatakan Wafid bersalah karena korupsi. "Dan agar majelis menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara elama enam tahun, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," sebut JPU di hadapan majelis yang diketuai Marsudin Nainggolan.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman, karena Wafid dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak memberi contoh kepada staf di lingkungan Kemenpora," sebut JPU.
Sementara hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman, karena Wafid telah menyesali perbuatannya terkait mudahnya meminjam ke pihak lain, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan.
Atas tuntutan hukuman itu, Wafid yang ditemui usai persidangan mengaku hanya bisa tawakal. Terlebih lagi tuntutan hukuman itu lebih berat ketimbang penyuapnya. "Tawakal saja. Ini kan dunia," ujar Wafid yang selalu memanfaatkan waktu saat menunggu di persidangan dengan membaca al Quran itu.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
- Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi
- Ikut Salat Id di Lapangan Gasibu Bandung, Ini Makna Iduladha Bagi Menteri Suharso
- Presiden Jokowi & Ibu Negara Salat Id di Simpang Lima Semarang, Ketua KPU Hasyim Asyari jadi Khatib
- Sapi Jokowi Dipotong di RPH Cirangrang Bandung Besok Pagi
- Luar Biasa! 9 Bulan Pimpin Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih 37 Penghargaan