Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara
Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet, Wafid Muharam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Sesmenpora itu dengan enam tahun penjara. Foto : Arundono/JPNN
Atas perbuatan itu, JPU meminta majelis menyatakan Wafid bersalah karena korupsi. "Dan agar majelis menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara elama enam tahun, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," sebut JPU di hadapan majelis yang diketuai Marsudin Nainggolan.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman, karena Wafid dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak memberi contoh kepada staf di lingkungan Kemenpora," sebut JPU.

Sementara hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman, karena Wafid telah menyesali perbuatannya terkait mudahnya meminjam ke pihak lain, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan.

Atas tuntutan hukuman itu, Wafid yang ditemui usai persidangan mengaku hanya bisa tawakal. Terlebih lagi tuntutan hukuman itu lebih berat ketimbang penyuapnya. "Tawakal saja. Ini kan dunia," ujar Wafid yang selalu memanfaatkan waktu saat menunggu di persidangan dengan membaca al Quran itu.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News