Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda

Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda
Mantan Wadir Narkoba Disanksi Ganda
MEDAN-Pasca kasus narkoba yang melibatkan Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahman, Rabu. (14/3) AKBP Apriyanto menjalankan Sidang Disiplin di Gedung Bid Propam Polda Sumut. Hasil putusan Sidang disiplin atas AKBP Apriyanto yang dimulai dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 14.30 Wib, dipimpin.  Karo SDM kombes pol Cahyono,  pendamping Akbp Rumida S (dr staf itwasda) dan Akbp Yulmartry H (dari Paminal), pendamping tsk Akbp Didik MH (Bidkum) Penuntut Umum Akbp S Ginting(Kasubbid Provoost)

AKBP Apriyanto dikenakan 4 hukuman, yakni Demosi (pencopotan jabatan tanpa menduduki jabatan), 2, Tunda pangkat selama 2 periode. 3, menjalani hukuman selama 14 hari di  Penempatan khusus. 4, dibebaskan dari Tugas.

Adapun sidang terhadap Mantan Wakil Direktur (Wadir) Dit Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basuki Rahmat. Menurut keterangan,  Karo SDM Polda Sumut Kombes Tjhayono Prawoto yang juga Ketua Pimpinan Sidang Disiplin kepada wartawan usai sidang menjelaskan sidang terhadap AKBP Apriyanto terkait kedatangan yang bersangkutan  di Tempat Hiburan Malam bukan rangka tugas.

"Yang memberatkan AKBP Apriyanto adalah datang ketempat hiburan malam tidak dalam rangka tugas. Sedangkan yang meringankan, AKBP Apriyanto dinilai sopan dan belum pernah melakukan tindak pidana," ucap . Tjahyono.

MEDAN-Pasca kasus narkoba yang melibatkan Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahman, Rabu. (14/3) AKBP Apriyanto menjalankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News