Mantan Wagub DKI ini Sebut ada Kepentingan Tiga Pihak

Mantan Wagub DKI ini Sebut ada Kepentingan Tiga Pihak
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. Foto Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyatakan, ada tiga kepentingan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pembahasan raperda itu bermasalah menyusul ditetapkannya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, menurut Prijanto, tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan eksekutif.

"Sebab, kasus ini menurut saya ada tiga kepentingan bermain yakni, kepentingan eksekutif, kepentingan pengembang, dan kepentingan legislatif," kata Prijanto dalam diskusi 'Reklamasi Penuh Duri' di Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).

Prijanto menyatakan, Pemprov DKI memiliki kepentingan menggolkan dua raperda tersebut. "Kepentingan eksekutif mengeluarkan izin maka perlu payung hukum," ucapnya.

Prijanto menjelaskan, polemik yang terjadi antara eksekutif dan legislatif salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang ingin memaksakan masalah izin masuk di Raperda Tata Ruang.

"Legislatif enggak mau, judulnya tata ruang kok ngatur izin-izin. Jadi eksekutif logika saya mesti terlibat cuma memang kita harus sabar dulu tunggu KPK," ujarnya.

Selain itu, pengembang juga memiliki kepentingan terkait kewajiban yang harus dipenuhi, sebagaimana disyaratkan Pemprov. Menurut dia, pengembang memiliki keterkaitan dalam hal kontribusi pengembang sebesar 15 persen, dari nilai jual objek pajak dikalikan dengan lahan yang dijual.

"Yang jadi polemik DPRD dan eksekutif, pak gubernur inisiatif menambah kontribusi tambahan 15 persen ini oleh legislatif tidak disetujui," ungkap Prijanto. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyatakan, ada tiga kepentingan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News