Mantan Wakil Ketua Dewan Diciduk Saat Berbuat Terlarang

Mantan Wakil Ketua Dewan Diciduk Saat Berbuat Terlarang
Barang bukti yang diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, Jumat (13/9). FOTO: dokumen radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG - Jajaran Polda Lampung meringkus KH, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung satu periode, 2004-2009 di rumahnya Perumahan Gunung Madu, Tanjungsenang, Bandarlampung, Jumat (13/9).

Informasi yang dihimpun, selain KH petugas juga meringkus 5 orang lainnya. Yakni RY, RM, AM, dan seorang wanita DAP.

“Dari penggerebekan itu petugas menyita beberapa barang bukti berupa dua paket sabu, alat isap. Juga satu senpi jenis FN Kaliber 32 dengan amunisi aktif sebanyak 22 butir,” ujar salah satu sumber radarlampung.co.id yang namanya enggan disebutkan.

Saat dilakukan penggerebakan itu, para pelaku sedang asyik pesta narkoba. Saat dilakukan pengamanan, salah satu pelaku coba untuk melawan dan menghilangkan barang bukti dengan membuang sisa sabu ke dalam kloset toilet.

“Yang hanya bisa dibuang sedikit. Tetapi sebagiannya bisa diamankan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait penangkapan ini Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen belum bisa dimintai keterangan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan radarlampung.co.id pun belum dibaca mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung itu. (ang/sur)

Jajaran Polda Lampung meringkus KH, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung satu periode, 2004-2009 di rumahnya Perumahan Gunung Madu, Tanjungsenang, Bandarlampung, Jumat (13/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News