Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara

Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara
Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara

Tafsir juga dianggap terbukti menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI secara sepihak, yakni sebesar Rp 50 miliar, dibagi dalam beberapa kategori. Di antaranya, pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.

Akan tetapi, menurut jaksa, penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa.

Jaksa juga menyebut proses pengadaan menyalahi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Sebab, Tafsir tidak membentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi. Tafsir bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio alias Ibus, Cahrizal Sumabrata, Dedi Abdurahman Saleh, atas restu dari mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Sumantri melaksanakan proyek secara bertentangan dengan aturan. Dikatakan jaksa, proyek pengadaan dan pemasangan sistem TI itu tidak memiliki rencana induk.

Karena tidak memenuhi kualifikasi, akhirnya proses pengadaan dan pemasangan TI meleset dari perkiraan. Banyak barang-barang akhirnya tidak terpasang. Ada juga yang terpasang dan berfungsi tapi tidak optimal. 

Menurut jaksa, proyek TI Perpustakaan Pusat UI dibiayai oleh uang negara. Mereka juga menyatakan, UI sebagai lembaga pendidikan merupakan perpanjangan tangan negara. Karen itu, asas-asas pemerintahan negara dalam bidang pendidikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

Jaksa menyatakan alibi dan penyangkalan Tafsir merasa diperdaya anak buah tidak berdasar dan mengingkari fakta hukum. Bahkan, Tafsir juga terbukti menikmati dan memperkaya diri sendiri dari proyek itu.

"Terdakwa telah memperkaya diri dengan menerima satu buah komputer personal Apple (iMac) dan satu buah komputer tablet iPad. Barang-barang itu berada dalam penguasaan terdakwa beberapa lama dan tanpa inisiatif mengembalikan. Barang-barang itu baru dikembalikan saat proses audit BPK dan penyelidikan KPK," sambung Jaksa.

Menurut jaksa, proses pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan UI tidak adil, kolutif, dan menyalahi aturan. Sebab, Tafsir dengan sengaja melaksanakan proses pengadaan yang menyimpang.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News