Mantan Wali Kota Ini Laporkan Jaksa KPK

Mantan Wali Kota Ini Laporkan Jaksa KPK
Rumah mantan walikota Siantar RE Siahaan tertutup rapat seperti hari biasanya sejak disita KPK. Foto: metrosiantar/jpg

jpnn.com - JPNN.com -  Mantan Wali Kota Pematangsiantar Robert Edison (RE) Siahaan melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Dalam laporan itu, RE melalui kuasa hukumnya Binaris Situmorang, melaporkan jaksa KPK tersebut dengan tuduhan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dimana disebutkan, jaksa KPK menjadikan rumah RE Siahaan sebagai objek perkara dalam kasus korupsi yang dilakukan RE beberapa tahun silam.

Kepada wartawan, Binaris Situmorang membenarkan adanya pengaduan itu. Binaris membeberkan bahwa pengaduan itu dibuat sekira bulan Agustus atau September 2016 silam.

“Kita adukan ke Mabes Polri dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jaksa KPK. Yakni menerbitkan surat perintah lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar atas objek lelang rumah milik RE Siahaan,” jelasnya kepada Metro Siantar, Selasa (27/12).

Lebih jauh Binaris menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu karena rumah RE yang berada di Jalan Sutomo, Siantar Barat, bukanlah objek sitaan. Dan, RE Siahaan sudah menjalani hukuman tambahan sesuai keputusan peradilan.

“Kenapa kita sebut penyalahgunaan wewenang? Karena rumah itu bukan objek sitaan dalam perkara korupsi yang dialami RE. Dan, RE juga telah menjalani hukuman pokok maupun hukuman tambahan, sesuai putusan peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Mengapa Jaksa KPK melakukan pelelangan atas aset itu lagi?” paparnya.

Binaris menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya pun sudah meminta kepada

JPNN.com -  Mantan Wali Kota Pematangsiantar Robert Edison (RE) Siahaan melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News