Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan
Kamis, 09 Juni 2011 – 12:39 WIB
Buktinya, lanjut dia, kliennya telah memenuhi panggilan Kejati Sumbar walau surat pemanggilan itu belum diterima Djufri. "Kita datang, bahkan kita datang tanpa surat panggilan. Surat panggilan itu sampai hari ini belum kita terima," tuturnya.
Baca Juga:
Ditambahkan, dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik, satupun belum mengarah pada perkara korupsi. Dimana belum terlihat kerugian negara mana yang dilakukan Djufri, karena baru sebatas masalah administrasi tentang SK pelaksanaan pembentukan panitia saja.
"Masih membahas masalah SK Walikota. Saya lihat SK itu wajar saja, sesuai prinsip hukum yang ada," ujarnya.
Meski demikian, dia tetap akan melaksanakan semua keputusan kejaksaan guna kelancaran proses penyidikan. "Demi kelancaran penyidikan perkara ini, kita harus terima kondisi ini," tukasnya.
PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan politisi partai Demokrat yang juga mantan walikota Bukittinggi, Djufri. Anggota
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini