Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI

jpnn.com - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto sebagai tersangka korupsi, Selasa (8/4/2025) malam.
Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan tindakan penahan," terang Hutamrin.
Hutamrin menyebut tersangka Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara Fitrianti Agustinda dijebloskan ke Lapas Perempuan Merdeka.
"Untuk modus dan kerugian negara nanti akan kami uraikan secara lengkap dalam surat dakwaan nantinya," kata Hutamrin singkat.(mcr35/jpnn)
Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto jadi tersangka korupsi dana PMI Palembang. Mereka langsung ditahan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia