Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas
Rabu, 09 Januari 2013 – 02:59 WIB
"Jika permintaan Bapas diwajibkan melapor dua kali dalam sebulan, maka kita memberikan penghargaan berupa laporannya direndahkan, yang tadinya dua kali menjadi satu kali saja,"katanya.
Baca Juga:
Dalam batas pelaporannya memang tidak ada sanksi tegas yang diberikan, akan tetapi sanksi yang menanti hanya sebatas menaikan status pelaporannya. Namun, jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak yang bersangkutan (AMM) tidak mengahadiri panggilan yang telah ditetapkan atau yang bersangkutan tidak ada informasi, maka pihak Bapas yang melakukan kunjungan dikediamannya untuk melihat kondisinya.
"Selama ini dirinya (AMM) tidak ada hambatan, bahkan jika kita berkunjung kerumahnya disambut dengan baik,"tandasnya. (p16)
KENDARI - Meski putusan bebas yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI jilid II dengan terdakwa mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, Andi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan