Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas

Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas
Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas
"Jika permintaan Bapas diwajibkan melapor dua kali dalam sebulan, maka kita memberikan penghargaan berupa laporannya direndahkan, yang tadinya dua kali menjadi satu kali saja,"katanya.

   

Dalam batas pelaporannya memang tidak ada sanksi tegas yang diberikan, akan tetapi sanksi yang menanti hanya sebatas menaikan status pelaporannya. Namun, jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak yang bersangkutan (AMM) tidak mengahadiri panggilan yang telah ditetapkan atau yang bersangkutan tidak ada informasi, maka pihak Bapas yang melakukan kunjungan dikediamannya untuk melihat kondisinya.

   

"Selama ini dirinya (AMM) tidak ada hambatan, bahkan jika kita berkunjung kerumahnya disambut dengan baik,"tandasnya. (p16)

KENDARI - Meski putusan bebas yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI jilid II dengan terdakwa mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, Andi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News