Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas
Rabu, 09 Januari 2013 – 02:59 WIB
KENDARI - Meski putusan bebas yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI jilid II dengan terdakwa mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, Andi Musakkir Mustafa (AMM) dalam kasus gratifikasi Pemkot Kendari terhempas dari cengkraman jeruji besi Lapas Kendari. Abdul Samad menguraikan, apabila AMM secara rutin memenuhi kewajibannya sesuai dengan permintaan Bapas yang diberikan, kemungkinan besar statusnya akan dinaikan sesuai dengan tingkat kooperatifnya dalam memenuhi panggilan.
Akan tetapi dirinya tetap memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melaporkan keberadaanya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Kendari
"Setelah ada penyampaian dari Kejaksaan, AMM yang divonis pidana bersyarat diwajibkan untuk melapor kepada Bapas dan selanjutnya Bapas memberikan waktu selama dua kali dalam sebulan untuk melaporkan keadaanya,"Ujar Kabapas Klas I Kendari, Abdul Samad Dama ketika ditemui KENDARI POS (JPNN Group) di ruangannya, Selasa (8/1).
Baca Juga:
KENDARI - Meski putusan bebas yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI jilid II dengan terdakwa mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, Andi
BERITA TERKAIT
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN