Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas

Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas
Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas
KENDARI - Meski putusan bebas yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI jilid II dengan terdakwa mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, Andi Musakkir Mustafa (AMM) dalam kasus gratifikasi Pemkot Kendari terhempas dari cengkraman jeruji besi Lapas Kendari.

   

Akan tetapi dirinya tetap memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melaporkan keberadaanya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Kendari

   

"Setelah ada penyampaian dari Kejaksaan, AMM yang divonis pidana bersyarat diwajibkan untuk melapor kepada Bapas dan selanjutnya Bapas memberikan waktu selama dua kali dalam sebulan untuk melaporkan keadaanya,"Ujar Kabapas Klas I Kendari, Abdul Samad Dama ketika ditemui KENDARI POS (JPNN Group) di ruangannya, Selasa (8/1).

   

Abdul Samad menguraikan, apabila AMM secara rutin memenuhi kewajibannya sesuai dengan permintaan Bapas yang diberikan, kemungkinan besar statusnya akan dinaikan sesuai dengan tingkat kooperatifnya dalam memenuhi panggilan.

   

KENDARI - Meski putusan bebas yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI jilid II dengan terdakwa mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, Andi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News