Mediasi Utang Piutang Malah jadi Tersangka
Pengacara Ancam Praperadilankan Penyidik
Rabu, 09 Januari 2013 – 02:03 WIB

Mediasi Utang Piutang Malah jadi Tersangka
MAKASSAR -- Seorang perempuan yang menjadi mediator utang piutang antara dua pihak, Hj Nurjannah malah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Makassar. Nurjannah bahkan ditahan tanpa pemeriksaan. Dalam kasus tersebut, Nurjannah, sama sekali tidak pernah diperiksa hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap dirinya. Tidak hanya itu, kasus yang bergulir sejak tahun 2010 itu, juga tidak pernah ada pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
Karena kasus inilah, belasan pengacara dari berbagai kantor hukum dan lembaga bantuan hukum yang mendampingi Nurjannah mendatangi Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka mempertanyakan sikap penyidik kepolisian yang tidak profesional dan terkesan melakukan kriminalisasi terhadap tahanan.
Baca Juga:
Salah seorang perwakilan pengacara, Irwan Muin, usai pertemuan di Polrestabes Makassar menilai, ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik kata dia, tidak mengacu pada prinsip-prinsip KUHAP.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Seorang perempuan yang menjadi mediator utang piutang antara dua pihak, Hj Nurjannah malah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Makassar.
BERITA TERKAIT
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas