Mediasi Utang Piutang Malah jadi Tersangka
Pengacara Ancam Praperadilankan Penyidik
Rabu, 09 Januari 2013 – 02:03 WIB
MAKASSAR -- Seorang perempuan yang menjadi mediator utang piutang antara dua pihak, Hj Nurjannah malah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Makassar. Nurjannah bahkan ditahan tanpa pemeriksaan. Dalam kasus tersebut, Nurjannah, sama sekali tidak pernah diperiksa hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap dirinya. Tidak hanya itu, kasus yang bergulir sejak tahun 2010 itu, juga tidak pernah ada pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
Karena kasus inilah, belasan pengacara dari berbagai kantor hukum dan lembaga bantuan hukum yang mendampingi Nurjannah mendatangi Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka mempertanyakan sikap penyidik kepolisian yang tidak profesional dan terkesan melakukan kriminalisasi terhadap tahanan.
Baca Juga:
Salah seorang perwakilan pengacara, Irwan Muin, usai pertemuan di Polrestabes Makassar menilai, ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik kata dia, tidak mengacu pada prinsip-prinsip KUHAP.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Seorang perempuan yang menjadi mediator utang piutang antara dua pihak, Hj Nurjannah malah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Makassar.
BERITA TERKAIT
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional