Mediasi Utang Piutang Malah jadi Tersangka

Pengacara Ancam Praperadilankan Penyidik

Mediasi Utang Piutang Malah jadi Tersangka
Mediasi Utang Piutang Malah jadi Tersangka
Irwan menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya hanya masalah utang piutang. Nurjannah memfasilitasi pinjaman utang Udik Faria Anta dengan Jimmy. Setelah dipotong bunga di depan, dana yang diterima Rp 600 juta.

Dalam masa peminjaman berjalan lima bulan, sambung dia, Udik tidak mampu membayar, sehingga total utang membengkak menjadi Rp1,4 miliar. Proses pembayaran pun berusaha dilakukan. Uang sebesar Rp900 juta diserahkan.

Sebagai jaminan sisa utang Rp500 juta dibayarkan, dibuat surat pernyataan yang menegaskan untuk dilakukan pendebetan secara langsung dari rekening Udik ke rekening Jimmy. Surat ditandatangani Udik. Namun, saat surat hendak dibawa ke bank, Udik justru melarang Nurjannah membawa surat itu ke bank.

Atas dasar surat yang tidak sampai ke pihak bank itu, Jimmy, kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, hingga akhirnya Nurjannah dijebloskan ke dalam sel. Dalam permasalahan ini, menurut Irwan, seharusnya kepolisian menetapkan Udik. Sebab, dia merupakan peminjam utang.

MAKASSAR -- Seorang perempuan yang menjadi mediator utang piutang antara dua pihak, Hj Nurjannah malah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News