Mediasi Utang Piutang Malah jadi Tersangka
Pengacara Ancam Praperadilankan Penyidik
Rabu, 09 Januari 2013 – 02:03 WIB
Irwan menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya hanya masalah utang piutang. Nurjannah memfasilitasi pinjaman utang Udik Faria Anta dengan Jimmy. Setelah dipotong bunga di depan, dana yang diterima Rp 600 juta.
Baca Juga:
Dalam masa peminjaman berjalan lima bulan, sambung dia, Udik tidak mampu membayar, sehingga total utang membengkak menjadi Rp1,4 miliar. Proses pembayaran pun berusaha dilakukan. Uang sebesar Rp900 juta diserahkan.
Sebagai jaminan sisa utang Rp500 juta dibayarkan, dibuat surat pernyataan yang menegaskan untuk dilakukan pendebetan secara langsung dari rekening Udik ke rekening Jimmy. Surat ditandatangani Udik. Namun, saat surat hendak dibawa ke bank, Udik justru melarang Nurjannah membawa surat itu ke bank.
Atas dasar surat yang tidak sampai ke pihak bank itu, Jimmy, kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, hingga akhirnya Nurjannah dijebloskan ke dalam sel. Dalam permasalahan ini, menurut Irwan, seharusnya kepolisian menetapkan Udik. Sebab, dia merupakan peminjam utang.
MAKASSAR -- Seorang perempuan yang menjadi mediator utang piutang antara dua pihak, Hj Nurjannah malah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Makassar.
BERITA TERKAIT
- PPA-JIEP Kembangkan Desa Sriharjo Jadi Destinasi Wisata Pertanian Terintegrasi
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
- AKBP Anom Wirata: 4 Unit Senjata yang Dipegang Anggota Kami Tarik
- Usut Kasus Korupsi Pajak, Jaksa Geledah Kantor BPKD Aceh Barat
- Pemkot Yogyakarta Tidak Melarang Study Tour, tetapi
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel