Mantap Brata untuk Amankan Pemilu 2014

"Sehingga mampu mengantisipasi secara dini di setiap tahapan pemilu baik menjelang, saat, maupun pascapemilu," ujar dia
Ia menambahkan terdapat potensi kerawanan yang memerlukan perhatian serius, agar masalah ini tidak akan berkembang menjadi gangguan nyata pemilu 2014.
Menurutnya, sebagian potensi tersebut merupakan tindak pidana pemilu. Termasuk tindak pidana umum yang harus ditangani dengan baik oleh Polri di tingkat nasional secara transparan dan akuntabel.
Terkait tindak pidana pemilu, Polri bekerja sama dengan kejaksaan dan Bawaslu. Peran Gakkumdu juga akan dioptimalkan untuk menyelesaikan tuntas pelanggaran pemilu di seluruh tahapan.
Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilaporkan masyarakat akan dinilai oleh kejaksaan sentra Gakkumdu dan Polri.
"Sehingga kita bisa menilai apakah pelangaran administrasi, kode etik, tindak pidana. Setelah itu ditindaklanjuti sesuai pelanggaran yang terjadi," ujarnya.
Karenanya, ia menambahkan, untuk menjamin stabilitas keamanan Polri menggelar operasi Mantap Brata selama 224 hari. Operasi itu tetap mengedepankan preventif, preemtif, yang didukung dengan kegiatan intelijen, kuratif, rehabilitatif dalam mengamankan tahapan pemilu 2014.
Kapolri mengimbau, KPU, Bawaslu, DKPP, masyarakat jangan segan melaporkan pelanggaran dengan menghubungi petugas pengamanan pemilu. Hal itu, tegas dia, untuk menyelesaikan persoalan yang di daerah agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata yang menjadi gangguan pemilu 2014. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepolisian RI menggelar apel gelar pasukan operasi terpusat Mantap Brata 2014 untuk pengamanan pemilihan umum 2014 di Lapangan Monumen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor