Mantap! Ditjen Gakkum KLHK Raih Penghargaan Terbaik se-Asia Pasific

Mantap! Ditjen Gakkum KLHK Raih Penghargaan Terbaik se-Asia Pasific
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani saat menerima penghargaan Asia Environmental Enforcement Awards di Bangkok. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, BANGKOK - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) terpilih sebagai penerima Asia Environmental Enforcement Awards tahun 2019.

Penghargaan ini diterima di acara Asia Environmental Enforcement Awards yang diselenggarakan oleh the United Nations Environment Programme (UNEP), bekerja sama dengan the United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), the United Nations Development Programme (UNDP), INTERPOL dan the Secretariat of Convention on International Trade in Endangered Species, serta dengan dukungan Pemerintah Norwegia.

Asia Environmental Enforcement Awards bertujuan untuk mempublikasikan pencapaian luar biasa organisasi dan individu di Asia dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lintas batas.

Dari enam kategori penilaian, yakni kolaborasi, dampak, inovasi, integritas, kepemimpinan gender serta kerja sama Asia-Afrika, Gakkum KLHK berhasil meraih tiga kategori penghargaan.

Yaitu dalam kategori inovasi, integritas dan kepemimpinan gender. Hal ini menjadikan Gakkum KLHK sebagai peraih penghargaan dengan kategori terbanyak dalam ajang ini.

Pemberian penghargaan edisi keempat ini diselenggarakan di United Nations Conference Center Bangkok, 13 November 2019 dan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani.

Selain Gakkum KLHK, pemenang penghargaan lainnya berasal dari India, Laos, Republik Rakyat Tiongkok, dan Singapura.

"Keberhasilan Gakkum KLHK tidak terlepas dari peran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk kepemimpinannya yang luar biasa dalam mendorong inovasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Apresiasi melalui penghargaan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah Indonesia dalam melakukan penegakan hukum secara tegas," kata Rasio dilansir Kamis (14/11).

Ditjen Gakkum LHK telah berhasil memenangkan gugatan perdata senilai USD 1,3 miliar terhadap perusahaan perusak alam dan menyelamatkan jutaan hektar hutan tropis dan tumbuhan dan satwa dilindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News