Maqdir Ungkap Kejanggalan Kasus Sjamsul Nursalim

Maqdir Ungkap Kejanggalan Kasus Sjamsul Nursalim
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

Menurut Maqdir, penetapan tersangka tersebut bersumber dari Surat Keterangan Lunas (SKL) yang merupakan tindakan administratif dari pimpinan BPPN.

“Jadi kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan asset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim,” tandasnya. (rmol/jpg)


Advokat senior Maqdir Ismail mengatakan, penetapan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka dalam kasus BLBI mengandung kejanggalan.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News